" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tidak punya anak , ingin transfer janin < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " saya telah keluarga lama 4 tahun dan hingga saat ini belum karunia anak . belum lama ada orang yang tawar kepada kami untuk transfer janin dari rahim wanita lain dengan syarat izin wanita yang hamil sebut dan dengan usia kandung di bawah 2 bulan . kata sih kalau masih di bawah 2 bulan , gen akan ikut orang tua yang baru . " , " saya serta suami sudah sepakat untuk tidak laku . namun keluarga besar saran untuk coba . " , " yang ingin saya tanya : " , " apakah hukum transfer janin dari orang wanita hamil kepada wanita lain dengan izin wanita yang hamil sebut ? apakah tidak larang dalam agama ? " , " terima kasih belum pak ustad . " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 16 november 2006 00 : 04  " , "  5 . 203 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " saya telah keluarga lama 4 tahun dan hingga saat ini belum karunia anak . belum lama ada orang yang tawar kepada kami untuk transfer janin dari rahim wanita lain dengan syarat izin wanita yang hamil sebut dan dengan usia kandung di bawah 2 bulan . kata sih kalau masih di bawah 2 bulan , gen akan ikut orang tua yang baru . " , " saya serta suami sudah sepakat untuk tidak laku . namun keluarga besar saran untuk coba . " , " yang ingin saya tanya : " , " apakah hukum transfer janin dari orang wanita hamil kepada wanita lain dengan izin wanita yang hamil sebut ? apakah tidak larang dalam agama ? " , " terima kasih belum pak ustad . " , " wassalam , " , " n " , " masalah yang anda tanya ini masuk ke dalam bab fiqih kontemporer , buah kaji fiqih yang sedikit rumit , lantar belum pernah jadi di masa lampau . sehingga para ulama di masa lalu tidak pernah tulis . " , " untuk itu perlu ijtihad yang sifat komprehensif , aktual serta tingkat kefaqihan yang mumpuni untuk jawab . untuk itu kami akan kutip saja dari para ulama kontemporer serta fatwa - fatwa dari majelis ulama , moga bisa jadi bagai referensi . " , " transfer janin yang anda maksud itu benar rupa tindak yang masalah dari segi nasab anak sebut . mungkin bagi gen - nya akan ikut gen wanita yang kandung , namun bahan dasar janin itu tetap milik orang lain . " , " sehingga dalam hal ini yang jadi masalah adalah masalah nasab anak sebut . sebab dalam hukum islam telah jelas bahwa yang maksud dengan nasab orang anak bukan semata - mata benih dari ayah dan ibu , namun masuk juga oleh siapa anak itu kandung dan lahir . " , " meski mungkin cara teknologi bahkan telah lahir begitu banyak bayi lewat proses macam ini , namun para ulama sepakat mengharamkanya . misal dalam kasus bayi tabung di mana yang jadi masalah adalah nasab anak sebut . " , " fatwa al - azhar , mahmud syaltut , mantan syekh al - azhar , syakh sya u2019rawi dan lain - lain , bahwa bayi tabung dari suami isteri , titip pada rahim perempuan lain , status sama dengan anak hasil zina . " , " kecuali proses bayi tabung yang tidak libat pihak tiga , hanya dar butuh tabung untuk proses buah awal , telah itu zygot yang mulai tumbuh itu kembali lagi ke rahim ibu yang asli . " , " dalam tanya yang anda sampai , yang kami paham dari transfer janin adalah anda hamil tanpa lalu proses hubung suami isteri dengan suami , namun suami laku dengan wanita lain , telah jadi buah , maka janin pindah ke rahim anda . " , " cara ini masuk cara yang haram , karena benih anak itu bukan dari anda bagai ibu . lain dari wanita lain . bahkan meski wanita lain itu adalah isteri suami anda sendiri , misal bagai isteri dua . memang ketika suami anda hubung dengan wanita itu hukum halal , karena wanita itu isterinya sendiri . " , " namun ketika janin yang mulai bentuk pindah ke rahim anda , hukum anak itu tetap haram oleh ulama , karena masalah rancu nasab . dan dalam fatwa tanggal 13 juni 1979 , majelis ulama indonesia telah cara tegas larang . ikut adalah kutip pada nomor 2 ( " , " ) : " , " apalagi bila janin yang transfer ke rahim anda itu sama sekali bukan benih dari suami anda sendiri , tapi dari benih laki - laki lain , maka para ulama dunia ini sepakat atas haram . masih dalam fatwa mui yang sama sebut pada poin nomor 4 bagai ikut : " , " satu - satu yang halal hanya bila benih janin itu asal dari benih anda dan suami anda , lalu buah di laboratorium karena suatu alas teknis , kemudian kembali lagi ke dalam rahim anda . sebgaimana juga telah benar oleh fatwa mui dalam fatwa nomor 1 : " , " cara yang akhir ini masih sedikit masalah oleh bagi ulama , lantar semua proses itu harus buka aurat anda di hadap para dokter yang bukan mahram . yang jadi bahan debat adalah tingkat darurat . "
